Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi  Terkait Perkara Tipikor Suap danatau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap danatau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Selasa 19 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

RS selaku Istri Tersangka ED.

MP selaku Istri Tersangka M. 

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan