Bimbingan Teknis dan manajemen kejaksaan Corporate univercity

kejati kalsel, banjarbaru-- kepala kejaksaan tinggi kalimantan selatan ibu rina virawati s.h., m.h diwakili oleh asisten perdata dantata usaha negara ahmad muchlis s.h.,m.h beserta jajaran mengikuti bimbingan teknis dan manajemen (pembelajaran diluar kampus) kejaksaan corporate university tahun 2025 yang bertempat di ruang rapat kantor kejaksaan tinggi kalimantan selatan komplek perkantoran banjarbaru. rabu, (30/04/2025) peserta dalam kegiatan ini merupakan pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana teknis dari berbagai satuan kerja di lingkungan kejaksaan ri yang dipilih secara selektif. materi yang diberikan mencakup manajemen strategis, tata kelola kelembagaan, inovasi pelayanan publik, serta perbandingan praktik hukum dan peradilan, yang disampaikan oleh para narasumber berkompeten ...

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan 23 April 2025

pada hari rabu tanggal 23 april 2025. ibu rina virawati, s.h., m.h. bersama dengan asisten pidana umum h. ramadhanu d. s.h., m.h. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). jaksa agung muda tindak pidana umum diwakili okeh direktur b telah menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum kejaksaan tinggi kalimantan selatan. adapun tersangka dari perkara tersebut adalah : tersangka i haris kurniawan alias haris koboi bin h. hasan (alm) bersama dengan tersangka ii syamsul fajri alias asul bin salamat dan tersangka iii alfianor ais anui bin alham (alm) disangka melanggar pasal 114 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) uu ri nom ...

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

kejaksaan tinggi_kalsel pada hari selasa tanggal 22 april 2025 telah ibu rina virawati, s.h., m.h. bersama dengan asisten pidana umum h. ramadhanu d. s.h., m.h. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). jaksa agung muda tindak pidana umum telah menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan. restoratif di wilayah hukum kejaksaan tinggi kalimantan selatan. adapun tersangka dari perkara tersebut adalah : tersangka m. sholehasan als saleh bin m.arifin (alm) disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 kuh pidana (kejaksaan negeri kotabaru) penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewen ...

Kerjasama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan PT Pelindo sub Region Kalimantan

hari rabu, 8 januari 2025 kepala kejaksaan tinggi kalimantan selatan, ibu rina virawati, s.h., m.h. beserta wakil kepala kejaksaan tinggi kalimantan selatan didampingi para asisten dan jajaran pegawai kejaksaan tinggi kalimantan selatan menandatangani perjanjian kerjasama kejaksaan tinggi kalimantan selatan dengan pt pelabuhan indonesia (persero) sub regional kalimantan. yang dihadiri oleh chief executive officer pt pelabuhan indonesia sub regional kalimantan bapak sugiono, terminal head petikemas banjarmasin bapak sirin purnomo, manager regional sdm & umum bapak nugroho christianto, manager sdm & hukum bapak ridwan junior. #kejaksaanagungrepublikindonesia #kejaksaantinggikalimantanselatan #kejatikalsel menujuwbbm #puspenkumkejaksaanri #penkumkalsel #penkumkejatikalsel bisa #jaksa ...

Total Data : 7