Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil

mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan

Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan

Tinggi Kalimantan Selatan.

pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 Pukul 15:15

Wita, berlokasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik

Indonesia Nomor : 240

K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015

Menyatakan bahwa:

- Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah telah melakukan tidak pidana "turut serta

melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut";

- Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan

pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta

Rupiah);

- Menghukum terpidana tersebut untuk membayar Uang

Pengganti sebesar Rp.917.633.550,- (Sembilan Ratus tujuh

belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima

puluh rupiah).

Pada saat dilakukan pengamanan terhadap terpidana

berinisial M.K, terpidana bersikap kooperatif.

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi

Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi oleh

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan