Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil
mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan.
pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 Pukul 15:15
Wita, berlokasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 240
K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015
Menyatakan bahwa:
- Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah telah melakukan tidak pidana "turut serta
melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut";
- Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah);
- Menghukum terpidana tersebut untuk membayar Uang
Pengganti sebesar Rp.917.633.550,- (Sembilan Ratus tujuh
belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima
puluh rupiah).
Pada saat dilakukan pengamanan terhadap terpidana
berinisial M.K, terpidana bersikap kooperatif.
Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi oleh
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.