BIDANG PIDANA MILITER

bidang tindak pidana militer memiliki tugas dan wewenang khusus untuk penanganan perkara koneksitas. perkara koneksitas sendiri merupakan perkara yang pelakukanya terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu sipil dan militer, yang dalam istilah lain yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk juridiksi peradilan umum dan peradilan militer.sebagaimana diketahui pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat undang undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan ?oditur jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada jaksa agung republik indonesia selaku penuntut umum tertinggi di negara republik indonesia?, pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) undang-undang nomor 16 tahun 2004 yang ...

Selengkapnya

BIDANG PENGAWASAN

pengawasantugas asisten bidang pengawasan :melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur kejaksaan baik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.fungsi asisten bidang pengawasan :penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan serta laporan pelaksanaan nya;menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;pelaksanaan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap satuan-satuan kerja pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijaksanaan pimpinan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan;pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, p ...

Selengkapnya

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

perdata dan tata usahan negaratugas asisten bidang perdata dan tata usaha negara :melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, bumn, bumd dan masyarakat dibidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, penegakkan kewibawaan pemerintah daan negara di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan.fungsi asisten bidang perdata dan tata usaha negara :penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara;penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, baik sebagai penggugat mauput tergugat untuk mewakili kepentingan negara, pemerintah, bumn, bumd di dalam maupun diluar pengadilan serta memberi pelayanan hukum kepada masyarakat;pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gug ...

Selengkapnya

BIDANG PIDANA KHUSUS

pidana khusustugas asisten bidang tindak pidana khusus :melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.fungsi asisten bidang tindak pidana khusus :penghimpunan data laporan dari kejaksaan negeri, pengadministrasian, penelitian, dan pengolahan serta penyiapan laporan;perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk kepentingan pemberian bimbingan dan pengendalian kepada eselon bawahan dalam penyelenggaraan penanganan perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistik kriminal dan analisis kriminalitas;perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan, eksekusi dan eksaminasi terhadap tindak pidana khusus, pengadministrasian dan pendok ...

Selengkapnya

BIDANG PIDANA UMUM

pidana umumtugas asisten bidang tindak pidana umum :melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.fungsi asisten bidang tindak pidana umum :penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur diluar kitab undang-undang hukum pidana;pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan ...

Selengkapnya

BIDANG INTELIJEN

intelijentugas asisten bidang intelijen :melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hkum dan keadilan baik preventif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan.fungsi asisten bidang intelijen :penyipan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang intelijen berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan intelijen peyelidikan, pengamanan penggalangan dalam rangka kebijaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif untuk menangulangi hambatan, tantangan, politik, ekonomi, keuangan , sosial budaya;pelaksanaan kegiatan produksi dan sarana intelijen, membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat inte ...

Selengkapnya

BIDANG PEMBINAAN

pembinaantugas asisten bidang pembinaan :melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan tinggi jawa barat dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.fungsi asisten bidang pembinaan :penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi ;penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebiijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya ;pembinaan manajemen, ...

Selengkapnya

Total Data : 7