Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan 23 April 2025

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan 23 April 2025

Pada hari Rabu tanggal 23 April

2025. Ibu Rina Virawati, S.H., M.H. bersama dengan

Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H.

melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara

berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jaksa

agung Muda Tindak Pidana umum diwakili okeh Direktur B

telah menyetujui penghentian perkara penuntutan

berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Adapun tersangka

dari perkara tersebut adalah :

Tersangka I HARIS KURNIAWAN Alias HARIS KOBOI Bin H.

HASAN (Alm) bersama dengan Tersangka II SYAMSUL

FAJRI Alias ASUL Bin SALAMAT dan Tersangka III

ALFIANOR AIS ANUI Bin ALHAM (Alm) disangka melanggar

Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang

Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)

UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal

127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Kejaksaan Negeri Barito

Kuala)

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan

untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan

menyeimbangkan antara kepastian hukum dan

kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan

berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan