Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan 23 April 2025
Pada hari Rabu tanggal 23 April
2025. Ibu Rina Virawati, S.H., M.H. bersama dengan
Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H.
melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara
berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jaksa
agung Muda Tindak Pidana umum diwakili okeh Direktur B
telah menyetujui penghentian perkara penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Adapun tersangka
dari perkara tersebut adalah :
Tersangka I HARIS KURNIAWAN Alias HARIS KOBOI Bin H.
HASAN (Alm) bersama dengan Tersangka II SYAMSUL
FAJRI Alias ASUL Bin SALAMAT dan Tersangka III
ALFIANOR AIS ANUI Bin ALHAM (Alm) disangka melanggar
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal
127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Kejaksaan Negeri Barito
Kuala)
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan
menyeimbangkan antara kepastian hukum dan
kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan
berdasarkan hukum dan hati nurani.