Pelantikan Petugas P3H
Pada hari ini Selasa, 24 Desember 2024 di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ibu Rina Virawati, S.H., M.H., bersama dengan para asisten, Kabag TU, paraKordinator, para Kasi dan seluruh pegawai serta Anggota Satgas P3H dari Kejari Kab.Banjar , Kejari Barito Kuala , Kejari Tanah Laut juga Kejari lainnya mengikuti secara daring dengan menggunakan zoom Melaksanakan kegiatan Pelantikan Satgas P3H Program Pengembangan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan
SATGAS P3H mempunyai tugas sebagai berikut:
1. PENGAMANAN HUKUM:
Melaksanakan serangkaian kegiatan secara terencana dan terarah untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum utamanya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan di Provinsi Kalimantan Selatan
2. PENDAMPINGAN HUKUM:
Memberikan pendampingan hukum terhadap seluruh proses kegiatan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan
3. PENEGAKAN HUKUM:
Melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional apabila secara nyata ditemukan adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pelaksanaan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan di wilayah Kalimantan Selatan dengan bekerjasama Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
4. KOORDINASI:
Berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian melalui Kejaksaan Agung dan/atau dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal ini Dinas Pertanian guna memperoleh data dan informasi mengenai luasan lahan pertanian baru yang dibutuhkan dan/atau telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian di wilayah Kalimantan Selatan
5.MONITORING DAN EVALUASI:
Melakukan pemantauan secara sistematis terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan di Provinsi Kalimantan Selatan.