Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan: Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025
telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan
perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative
Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum telah
menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan
keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan. Adapun tersangka dari perkara
tersebut adalah :
ABD. LATIF Bin SARPUNI disangka melanggar Pasal 310
Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kejaksaan Negeri Hulu
Sungai Utara)
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan.
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan
menyeimbangkan antara kepastian hukum dan
kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan
berdasarkan hukum dan hati nurani.