Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan: Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan: Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025

telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan

perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative

Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum telah

menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan

keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi

Kalimantan Selatan. Adapun tersangka dari perkara

tersebut adalah :

ABD. LATIF Bin SARPUNI disangka melanggar Pasal 310

Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kejaksaan Negeri Hulu

Sungai Utara)

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan.

untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan

menyeimbangkan antara kepastian hukum dan

kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan

berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan