Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Pada hari selasa tanggal 18 Maret 2025 telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum yang diwakilkan oleh Direktur A telah menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah :

YAYAN BUDIANTO Als. PUTRA Bin. Alm HOSMAN disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejaksaan Negeri Tabalong)

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan