Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Pada hari Rabu tanggal 5 Mei 2025 telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Tabalong. dipimpin oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan H. Ramdhanu Dwiyantoro, S.H.,M.H.
Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur E menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah:
MUHAMMAD SAIBANI Bin ZAILANI disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.