Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Negeri Balangan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak lkhwan Nul Hakim, S.H.

Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Negeri Balangan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak lkhwan Nul Hakim, S.H.

Pada hari Jumat tanggal 15

Agustus 2025 telah dilaksanakan ekspose

penghentian penuntutan perkara berdasarkan

keadilan restorative (Restorative Justice) pada

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan

Negeri Balangan yang dipimpin oleh Wakil Kepala

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak lkhwan

Nul Hakim, S.H.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui

Direktur E menyetujui penghentian penuntutan

perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun

tersangka dari perkara tersebut adalah:

1. KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA

Tersangka SYAHRUNI Bin JAHRAN (Am) disangka

melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI

Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan.

2. KEJAKSAAN NEGERI BALANGAN

Tersangka M. FADILLAH BIN ABDILLAH disangka

melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI

Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan.

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative

dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan

masyarakat dengan menyeimbangkan antara

kepastian hukum dan kemanfaatan dalam

pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan

hukum dan hati nurani. lebih sedikit

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial