Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Negeri Balangan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak lkhwan Nul Hakim, S.H.
Pada hari Jumat tanggal 15
Agustus 2025 telah dilaksanakan ekspose
penghentian penuntutan perkara berdasarkan
keadilan restorative (Restorative Justice) pada
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan
Negeri Balangan yang dipimpin oleh Wakil Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak lkhwan
Nul Hakim, S.H.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui
Direktur E menyetujui penghentian penuntutan
perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun
tersangka dari perkara tersebut adalah:
1. KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA
Tersangka SYAHRUNI Bin JAHRAN (Am) disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
2. KEJAKSAAN NEGERI BALANGAN
Tersangka M. FADILLAH BIN ABDILLAH disangka
melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative
dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan
masyarakat dengan menyeimbangkan antara
kepastian hukum dan kemanfaatan dalam
pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan
hukum dan hati nurani. lebih sedikit