JamPidum Menyetujui 2 penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative
Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 telah Ibu Rina Virawati, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ikhwan Nul Hakim, S.H. bersama dengan Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H. melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum diwakili okeh Direktur A telah menyetujui dua penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah :
1. Tersangka BASUNI Bin SUBARI (Alm) yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP.
2. Tersangka M. RIZKI Bin AHMAD GAZALI dan MUHAMMAD ALFIYAN Bin KHAIRULLAH (Alm) yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.