Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
kejaksaan tinggi_kalsel Pada hari Selasa tanggal 22 April
2025 telah Ibu Rina Virawati, S.H., M.H. bersama dengan
Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H.
melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara
berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jaksa
agung Muda Tindak Pidana umum telah menyetujui
penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan.
restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah :
Tersangka M. SHOLEHASAN Als SALEH Bin M.ARIFIN
(Alm) disangka melanggar Pasal 335
ayat (1) Ke-1 KUH Pidana (Kejaksaan Negeri Kotabaru)
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan
menyeimbangkan antara kepastian hukum dan
kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan
berdasarkan hukum dan hati nurani.