Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

kejaksaan tinggi_kalsel Pada hari Selasa tanggal 22 April

2025 telah Ibu Rina Virawati, S.H., M.H. bersama dengan

Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. S.H., M.H.

melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara

berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jaksa

agung Muda Tindak Pidana umum telah menyetujui

penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan.

restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan

Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah :

Tersangka M. SHOLEHASAN Als SALEH Bin M.ARIFIN

(Alm) disangka melanggar Pasal 335

ayat (1) Ke-1 KUH Pidana (Kejaksaan Negeri Kotabaru)

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan

untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan

menyeimbangkan antara kepastian hukum dan

kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan

berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan