Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan: Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan: Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025

telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan

perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative

Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum yang

diwakilkan oleh Direktur C telah menyetujui penghentian

perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di

Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah:

FAJAR HIDAYAT Als FAJAR Bin NGATEMAN disangka

melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang

Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kejaksaan

Negeri Balangan)

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan

untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan

menyeimbangkan antara kepastian hukum dan

kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan

berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan