Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan: Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025
telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan
perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative
Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum yang
diwakilkan oleh Direktur C telah menyetujui penghentian
perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di
Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah:
FAJAR HIDAYAT Als FAJAR Bin NGATEMAN disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kejaksaan
Negeri Balangan)
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan
menyeimbangkan antara kepastian hukum dan
kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan
berdasarkan hukum dan hati nurani.