JPU Kejati Sulsel Sidang Perdana Perkara Korupsi Pengadaan Barang Penanganan Covid-19 Kota Makassar Tahun 2020 di PN Tipikor Makassar
KEJATI SULSEL, Makassar-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020, Senin (26/5/2025).
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel bermasa Kejari Makassar membacakan surat dakwaan terhadap 7 terdakwa.
Adapun ketujuh terdakwa tersebut adalah Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Kota Makassar), Salahuddin (Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar), M. Arief Rachman (Direktur CV. Annisa Putri Mandiri), Fajar Sidiq (Direktur CV. Sembilan Mart), Ikmul Alifuddin (Direktur CV. Zizou Insan Perkasa), Suryadi (Direktur CV. Adifa Raya Utama)dan Syamsul (Direktur CV. Mitra Sejati).
JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.287.470.030,38.
Perkara ini bermula saat Dinas Sosial Kota Makassar mendapatkan anggaran Pengadaan Barang Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 36.580.000.000 (Tiga puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).
Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan Harga perpaket Rp.150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir (Kepala Dinas Sosial Makassar) tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.
Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 (sembilan) penyedia dan 8 (delapan) diantaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat diantaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.
"Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak bulog," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU Kejati Sulsel, terdakwa menyatakan tidak mengajukan bantahan. Selanjutnya sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi)," tutup Soetarmi.