Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Balangan. Dipimpin oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan H. Ramdhanu Dwiyantoro, S.H.,M.H.

 

Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum Melalui Direktur A menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah:

 

Tersangka I RUHANSAH Als ANCAH Bin ABDUL KADIR (Alm) dan Tersangka II M. RIZKI YANI Als MIMING Bin ALIANSYAH. yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama

 

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial