Tarekat Ana Loloa dan Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Jadi Pembahasan Rapat Pakem yang Digelar Kejati Sulsel

Tarekat Ana Loloa dan Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Jadi Pembahasan Rapat Pakem yang Digelar Kejati Sulsel

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (27/5/2025).

Hadir langsung Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah (selaku Wakil Ketua Tim Pakem Sulsel), Kepala Seksi II pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Irwan Somba (Sekretaris Tim Pakem) dan perwakilan seluruh anggota Pakem Sulsel.

Adapun susunan Tim Pakem Sulsel yaitu Kajati Sulsel (selaku ketua), Asintel Kejati Sulsel (Wakil Ketua), Kasi II Bidang Intelijen (sekretaris) dan anggota mulai dari Pemprov Sulsel, Polda Sulsel, Kodam XIV Hasanuddin, BINDA Sulsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kanwil Kemenag Sulsel, MUI Sulsel dan FKAUB Sulsel.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ardiansyah mengatakan ada 3 tugas Utama Tim Pakem. Pertama,Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan.

Kedua, Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Ketiga, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab. 

"Mohon dukungan teman-teman semua untuk kelancaran tugas Tim Pakem. Minimal koordinasi dimaksimalkan terkait pengawasan Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu," kata Asintel Ardiansyah.

Ada beberapa aliran kepercayaan yang meresahkan warga Sulsel. Diantaranya, Tarekat Ana Loloa  di Dusun Bonto-Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kelompok ini dipimpin oleh seorang wanita bernama Petta Dg Bau (59 tahun). Pada Maret 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menetapkan kelompok ini sebagai aliran sesat berdasarkan maklumat resmi nomor 50/M-MUI/MRS/III/2025.

Kemudian, Tarikat Taj Al-Khalwatiy Syekh Yusuf Gowa yang dipimpin Puang La’lang di Kabupaten Gowa masih ada dan masih terus menyebarkan aliran dan paham-paham yang bertentangan dengan Syariat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa mengeluarkan fatwa Nomor: KEP-01/MUI-GOWA/XI/2016 pada 9 November 2016 yang menyatakan bahwa ajaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa sesat dan menyesatkan. 

Terbaru, personel Detasemen Khusus 88 menangkap seorang pria terduga teroris di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025. Terduga teroris yang diamankan itu masih berusia remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).Terduga yang diamankan itu berinisial MAS dan masih berusia 18 tahun. MAS merupakan pembina di salah satu pondok pesantren tahfiz Al-Qur'an gratis di wilayah setempat.
 


Makassar, 27 Mei 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan