Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui penghentian penuntutan perkaraberdasarkan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
kejaksaan tinggi kalsel Pada Hari Selasa tanggal 1 Juli2025 telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif(Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai tengah yang dipimpin oleh Asisten Bidang TindakPidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan SelatanBapak Ramdhanu Dwiyantoro, S. H., MH
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, adapun tersangka dariperkara tersebut adalah : Muhammad Ramadhani aliasDani Bin Sabirin (Alm) disangka melanggar Pasal 362KUHP. Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.