Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 Menjadi Paparan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Capaian Strategis dan Rencana Kerja 2026 Menjadi Paparan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada hari Selasa(20/01/2026) bertempat di Kompleks DPR/MPR RI menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI guna memaparkan capaian kinerja institusi sepanjang tahun 2025 dan juga rencana strategis untuk tahun anggaran 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwasannya pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini menjadi momentum dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai perwujudan mekanisme check and balances.

"Fokus utama dalam paparan saya dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada hari ini yaitu mencakup implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan 2024-2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, yang secara langsung mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.", jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan efektivitas pengelolaan anggaran tahun 2025 yang mencapai realisasi sebesar 98,94%, atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68 triliun.

“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus angka Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja intensif di berbagai lini, termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Pada aspek penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berhasil menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Sementara itu, di bidang pidana khusus, fokus utama tetap pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara, termasuk melalui keberhasilan Badan Pemulihan Aset yang menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.

Upaya ini diperkuat dengan memperketat pengawasan internal, di mana sepanjang tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.

Menatap tahun 2026, Kejaksaan RI telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen.

"Saya juga menekankan adanya kekurangan anggaran yang signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di tingkat daerah yang terancam berkurang hingga 75 persen.", tambah Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung juga mengusulkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna memastikan kelancaran tugas-tugas krusial seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang saat ini belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Kejaksaan juga akan terus memperkuat tata kelola pembinaan karier melalui pembentukan lembaga Assessment Centre sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025.

“Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional dan objektif melalui sistem penilaian kompetensi yang terukur,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung menutup paparannya dengan meminta dukungan penuh dari Komisi III DPR RI agar kebutuhan anggaran dan program strategis tahun 2026 dapat terealisasi demi menjamin penegakan hukum yang tidak hanya kuat dan bersih, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan