Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025

telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan

perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative

Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum yang

diwakilkan oleh Direktur Narkotika telah menyetujui

penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan

restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan

Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah:

Syahruji Bin H. Ishak disangka melanggar Pasal 132 ayat

(1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal

127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang

Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan

untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan

menyeimbangkan antara kepastian hukum dan

kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan

berdasarkan hukum dan hati nurani.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan