Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025
telah dilaksanakan ekspose penghentian penuntutan
perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative
Justice). Jaksa agung Muda Tindak Pidana umum yang
diwakilkan oleh Direktur Narkotika telah menyetujui
penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan. Adapun tersangka dari perkara tersebut adalah:
Syahruji Bin H. Ishak disangka melanggar Pasal 132 ayat
(1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal
127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan
untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan
menyeimbangkan antara kepastian hukum dan
kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan
berdasarkan hukum dan hati nurani.